Pasal Hak Cipta dan KCI, ASPILUKI, BSA di Indonesia
By Nand Syaputra - Oktober 26, 2017
UU No 19
tahun 2002 : Hak Cipta
Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002,
definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”
Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia,
yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun
1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun
2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No.
19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang
mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang
berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak
melanggar undang-undang.
(1)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak
terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
KCI (Karya Cipta
Indonesia)
Wadah
tersebut yang kemudian kita kenal sebagai ‘KCI” Karya cipta Indonesia, sebuah
wadah yang menjadi tumpuan harapan satu2nya para Pencipta Lagu (Pemilik Hak
Cipta) di Indonesia; didirikan tanggal 12 juni 1990 di Jakarta.
ASPILUKI
(Asosiasi Piranti Lunak Indonesia)
ASPILUKI dibentuk pada
tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang
peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi. ASPILUKI berperan
sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota.
BSA (Bussiness Software Assosiation)
BSA merupakan sebuah organisasi nirlaba yang didirikan oleh perusahaan piranti lunak di dunia. Dalam kesehariannya, BSA sering melakukan survei mengenai pembajakan peranti lunak. BSA juga sering bekerjasama dengan polisi untuk memberantas pembajakan software.
Sumber:
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002#:~:text=Dalam%20Undang%2Dundang%20ini%20yang,peraturan%20perundang%2Dundangan%20yang%20berlaku.
0 komentar